adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan financial institution merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah lender yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Financial institution disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Nggak cuma itu, ada lagi nih yang nggak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu melakukan transaksi valuta asing.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha lender, maka lender (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis financial institution memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Financial institution yang banyak beredar di Indonesia saat ini kebanyakan berorientasi pada prinsip konvensional, yaitu prinsip yang dibawa dari budaya barat. Bagaimana, sih, cara lender konvensional ini menentukan harganya?
Financial institution swasta adalah lender dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional.
Konon kenaikan suku bunga acuan merupakan risiko bagi bank, meskipun banyak yang diuntungkan dengan mengumpulkan suku bunga yang lebih tinggi dari peminjam (sisi debitur) sambil menjaga suku bunga deposito tetap rendah (sisi penyimpan dana).
Dikatakan melibatkan lembaga perbankan, karena saat bertransaksi secara on the internet pembeli akan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati melalui financial institution.
Bila ditelusuri, sejarah perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Kemudian kegiatan operasional lender berkembang menjadi tempat penitipan uang, lalu ditambah dengan memberikan pinjaman.
Pengertian perbankan – Kegiatan ekonomi masyarakat tidak akan bisa dipisahkan dari peran perbankan. Karena itu, financial institution harus terus berinovasi demi bisa memenuhi seluruh kegiatan ekonomi tersebut.
Wujud awal bank adalah para pedagang yang memberikan pinjaman biji-bijian kepada para petani dan pedagang yang membawa barang-barang antara kota. Hal ini dimulai sekitar tahun 2000 SM di Asyur dan Sumeria.
Lender umum juga bisa membeli sebagian atau seluruh agunan melalui pelelangan atau tidak lewat pelelangan. Ketentuan pembelian agunan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
sedikit ke bagian “Apa Itu Perbankan?”, elo bisa melihat bahwa perbankan ditujukan untuk pembangunan nasional seperti meningkatkan pemerataan dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut bank Dr. B.N. Ajuha, Pengertian Financial institution adalah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat. Berikut ini pengertian lender menurut para ahli: