adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan financial institution merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah lender yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Financial institution disebutkan sebagai badan usaha yang me